Home

Menu

News

Contact

Analis

Informasi Perubahan Tarif PPN

Kepada Yth: Nasabah PT Elit Sukses Sekuritas

 

Terimakasih bapak/ibu telah menjadi Nasabah setia PT Elit Sukses Sekuritas

 

Sehubungan dengan diberlakukannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, Bersama ini kami sampaikan PT Elit Sukses Sekuritas tidak melakukan perubahan fee atau penambahan biaya transaksi yang akan dibebankan kepada nasabah, sebagai bentuk layanan ke nasabah.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Elit Sukses Sekuritas

Bagikan :

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?